Minggu, 03 Maret 2013

(Evaluasi Otonomi Daerah) Jabatan Kepala Daerah yang Turun Menurun


saat ini muncul sebuah fenomena yang bisa katakan berimplikasi menurun apabila kita lihat dari kacamata otonomi daerah, dimana fenomena yang berkembang saat ini adalah pemilihan kepala daerah yang kecenderungannya turun menurun, .. bagaimana ini bisa terjadi dan bukankah pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis yaitu pemilihan langsung dan sistem feodalisme sudah lama lenyap dan terdegradasi seiring dengan kemajuan jaman.

tidak bisa dipungkiri, bahwa masih banyak celah di peraturan hukum yang berlaku saat ini, yang memungkinkan sebuah dinasti kekuasaan tetap langgeng dalam bungkus demokrasi. Seperti contoh paling akhir yaitu pemilihan kepala daerah di salah satu kabupaten di jawa timur, dimana sang bapak telah 2 periode (10 tahun) memimpin daerah tersebut sebagai bupati, secara konstitusi beliau sudah tidak bisa dicalonkan lagi untuk jabatan yang sama, namun sang bapak tidak putus asa, di gadang-gadanglah anak nya dijadikan putera mahkota calon pengganti kekuasaannya meskipun masih bau kencur dan belum begitu berpengalaman, bermodalkan kesuksesan dan power sang bapak yang sudah mengakar mampu membutakan para pemilih dan menggiring massa untuk memilih sang putera mahkota tersebut menjadi pengganti dengan memenangkan pemilihan kepala daerah langsung.

selain daripada sistem perundangan yang masih longgar dalam mengatur dan membatasi politik dinasti ini, juga masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan artinya kemampuan dan kualitas calon kepala daerah yang akan dipilih, sehingga lobang ini bisa dimanfaatkan beberapa pihak (tim sukses) dalam berbagai bentuk misalnya saja pendekatan represif kepada calon pemilih,  politik uang ataupun penggiringan opini masyarakat dengan background kesuksesan pendahulunya yang notabene ayah, suami, istri, kerabat sang calon kepala daerah.

kondisi inilah yang harusnya dipotret oleh pemerintah pusat guna mengatur lebih lanjut tentang fenomena politik dinasti. Kalau pemerintah pusat bisa membuat undang-undang anti trust, kenapa untuk yang satu ini tidak bisa, tinggal komitmen dan upaya positif pemerintah pusat saja yang tinggi untuk bisa membuat peraturan guna mengatur efek negatif dari fenomena jabatan kepala daerah yang hanya berputar di satu keluarga saja.

sumber foto : antaranews.com

Tidak ada komentar: